
2 Jaksa Singapura Akan Diselidiki Terkait Kasus PRT Indonesia Parti Liyani
Seorang PRT Indonesia di Singapura yang bebas setelah secara keliru dituduh mencuri barang majikan, memenangkan permohonan agar dua jaksa setempat diselidiki.
Seorang PRT Indonesia di Singapura yang bebas setelah secara keliru dituduh mencuri barang majikan, memenangkan permohonan agar dua jaksa setempat diselidiki.
Usai memenangkan banding dan dinyatakan bebes dari tuduhan pencurian oleh Pengadilan Tinggi Sengapura, Parti kini menuntut jaksa dalam kasusnya itu.
Pemerintah China bereaksi marah atas tindakan Amerika Serikat melarang impor dari wilayah Xinjiang atas klaim kerja paksa.
Parti Liyani, TKI yang pernah menjadi PRT pengusaha Singapura, Liew Mun Leong baru saja bebas dari tuduhan pencurian. Kini Parti akan menuntut balik jaksa.
Kasus hukum Parti Liyani melawan miliuner Singapura disebut sebagai pertarungan "Daud melawan Goliat" dan memicu debat di Singapura.
Tenaga Kerja Indonesia, Parti Liyani dibebaskan oleh hakim Singapura usai dituduh mencuri barang keluarga Bos Changi Airport Group, Liew Mun Leong.