
Ahli Karhutla yang Pernah Digugat Rp 510 M Dapat Penghargaan Maddox
"Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan prestisius John Maddox Prize. Baru setahun lalu saya dikriminalisasi," kata Bambang Hero.
"Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan prestisius John Maddox Prize. Baru setahun lalu saya dikriminalisasi," kata Bambang Hero.
Basuki Wasis lolos dari gugatan Rp 3 triliun yang dilayangkan koruptor Nur Alam. Gubernur Sultra itu tak terima dengan kesaksian Basuki di persidangan.
Bambang digugat pembakar hutan PT Jatim Jaya Perkasa sebesar Rp 510 miliar. Belakangan gugatan dicabut setelah ramai ditentang banyak pihak.
PN Cibinong mengabulkan permohonan pencabutan gugatan PT JJP terhadap Bambang Hero Saharjo. Namun, PT JJP masih berhak menggugat lagi.
Guru besar IPB Profesor Bambang Hero Saharjo menyebut gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) salah sasaran.
PT JJP mencabut gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo. Tapi, pembakar hutan Riau itu akan menyusun gugatan baru.
Sidang perdana gugatan PT JJP terhadap Guru Besar IPB digelar di PN Cibinong. Tiba-tiba saja, PT JJP mencabut gugatan Rp 510 miliar itu.
Bambang dan Basuki digugat Rp 3,51 triliun. Bambang digugat oleh pembakar hutan PT JPP dan Basuki digugat oleh terdakwa korupsi Nur Alam.
Gara-gara bersaksi di persidangan, Prof Bambang malah digugat Rp 510 miliar oleh pembakar hutan. Ribuan orang kaget dan langsung teriak 'Save' Prof Bambang.
Pembakar hutan dan terdakwa korupsi menggugat ahli IPB dengan total Rp 3,51 triliun. Gugatan ini dinilai mengancam kebebasan akademik.