
Sempat Jadi Buron, Guru Besar USU Prof Henuk Ditangkap!
Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk ditangkap kejaksaan. Henuk sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput).
Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk ditangkap kejaksaan. Henuk sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput).
Pengacara dari Prof Henuk, Firdaus Tarigan menyayangkan langkah Kejari Taput akan mengeksekusi kliennya. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan undang undang.
Guru besar dari USU, Prof Yusuf Leonard Henuk, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Kejari Taput menetapkan Prof. Henuk sebagai DPO. Henuk pun diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kejari Taput menetapkan Guru Besar USU Prof Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rektor Ibnu Chaldun, Musni Umar, diperiksa polisi atas laporan pencemaran nama baik Prof Henuk. Dalam pemeriksaan itu Musni menyerahkan bukti gelar profesornya.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, kembali diperiksa polisi soal kasus 'profesor gadungan'. Kali ini ia diperiksa sebagai pelapor atas Prof Henuk.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, tak terima disebut 'profesor gadungan'. Dia melaporkan balik Prof Yusuf Leonard Henuk atas pencemaran nama baik.