
MA Tolak Kasasi Suteki soal Dicopot dari Undip Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Prof Suteki yang melawan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Prof Suteki yang melawan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Gugatan Prof Suteki terhadap rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, ditolak PTUN. Suteki menyatakan banding. Dia juga menyebut Rektor Undip tidak konsisten.
Gugatan guru besar Undip Semarang, Prof Suteki, terhadap rektornya ditolak PTUN. Hakim menyebut pemberhentian Suteki dai jabatannya sebagai bentuk pembinaan.
Sidang putusan gugatan Guru Besar Undip, Prof Suteki terhadap rektornya Prof Yos Johan Utama digelar hari ini. Kasus ini masuk trending tdi Twitter.
Guru Besar Undip, Prof Suteki melayangkan aduan kepada Presiden Joko Widodo. Yang diadukan yaitu kesewenang-wenangan Rektor Undip terhadap dirinya.
Proses gugatan Guru Besar Undip Prof Suteki terhadap Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama akan terus berlanjut. Meski sudah bertemu, kesepakatan damai belum ada.
Prof Suteki, menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan, Ke PTUN Semarang karena diberhentikan dari jabatan kaprodi usai tampil sebagai saksi ahli gugatan HTI.
Guru Besar Undip Semarang, Prof Suteki masih membuka pintu untuk jalur damai terkait proses gugatan yang dilayangkan untuk Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama.
Prof Suteki menggugat Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di PTUN Semarang. GP Ansor Jawa Tengah turunkan tim hukum untuk Prof Yos Johan Utama.
Prof Suteki melaporkan Rektor Undip ke polisi. Sebelumnya, Suteki juga mengajukan gugatan ke PTUN atas pencopotan berbagai jabatan di kampus tersebut.