detikJabarRabu, 21 Sep 2022 16:12 WIB Perkosa Wanita dengan Modus Uang Gaib, Pria Sukabumi Dibui 11 Tahun! Seorang pria di Sukabumi bernama Firmansyah dijatuhi hukuman 11,5 tahun penjara. Dia melakukan aksi pemerkosaan dengan modus supranatural.