Perkosa Wanita dengan Modus Uang Gaib, Pria Sukabumi Dibui 11 Tahun!

Perkosa Wanita dengan Modus Uang Gaib, Pria Sukabumi Dibui 11 Tahun!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 21 Sep 2022 16:12 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Seorang pria di Sukabumi bernama Firmansyah dijatuhi hukuman 11,5 tahun penjara. Dia melakukan aksi pemerkosaan dengan modus supranatural.

Kasus ini sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi pada 6 Juli 2022 lalu. Duduk sebagai majelis, Andy Wiliam sebagai ketua majelis dan Rays Hidayat serta Ferdi sebagai anggota majelis.

Sebagaimana petikan vonis yang dilihat detikJabar di website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/9/2022), Firmansyah dianggap bersalah sebagaimana Pasal 285 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan," ucap hakim sebagaimana amar putusannya.

Dalam kasus ini, Firmansyah bertindak sendirian. Dia memperkosa korbannya yang tak berdaya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula pada Maret 2022 lalu. Saat itu, Firmansyah sengaja datang ke rumah korbannya di Sukabumi. Kedatangan terdakwa lantaran mengetahui korban sedang memiliki masalah utang.

"Terdakwa berpura-pura menawarkan diri dapat menarik uang dari bank goib sebanyak Rp 5 miliar," kata hakim dalam salinan putusan.

Akan tetapi ada syarat yang harus dilakoni. Korban diminta oleh Firmansyah melakukan ritual doa. Korban menyetujui permintaan dari terdakwa tersebut.

Firmansyah lantas meminta agar korban mencari rumah kontrakan untuk dijadikan tempat terdakwa melakukan aktifitas spiritual. Hingga akhirnya ada sebuah rumah di kawasan Cibadak Sukabumi yang dijadikan lokasi ritual.

Singkat cerita, Firmansyah dan korban mendatangi rumah tersebut. Saat itu, korban diantar oleh kerabatnya. Saat bertemu dengan terdakwa, korban diminta pindah kendaraan dan dibonceng oleh terdakwa menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah kontrakan yang akan dijadikan lokasi spiritual, terdakwa meminta kepada kerabat korban untuk mengecek kondisi rumah. Kepada kerabat korban, terdakwa meminta agar jangan sampai ada lubang yang bisa melihat aktivitas di dalam rumah.

"Terdakwa kemudian mengajak saksi korban ke dalam. Terdakwa lalu mengatakan kepada saksi korban 'nanti ada eyang (guru) saya yang akan masuk ke raga saya, apabila ada perintah dari saya, berarti itu perintah eyang'. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban duduk berhadapan dengan posisi semedi," katanya.

Terdakwa lantas berpura-pura kerasukan eyang. Terdakwa juga merubah suaranya hingga seolah dirasuki sosok eyang. Terdakwa yang seolah dirasuki, lantas meminta korban membuka seluruh pakaian dan meminta mengganti menggunakan sarung dan mukena. Dalih permintaan tersebut untuk membersihkan tubuh korban dari dosa.

Korban menuruti perintah itu. Hingga akhirnya terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Setelah selesai, terdakwa mengancam kepada korban untuk tidak membongkar ulahnya.

Disaat itu, korban merasa telah ditipu dan dilecehkan. Hingga akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cibadak, Polres Sukabumi.




(dir/dir)


Hide Ads