
Nikahi Bocah 11 Tahun, Pria Malaysia Didenda Rp 6,3 Juta
Pria Malaysia yang menikahi seorang bocah perempuan berusia 11 tahun dijatuhi hukuman denda 1.800 Ringgit atau setara Rp 6,3 juta.
Pria Malaysia yang menikahi seorang bocah perempuan berusia 11 tahun dijatuhi hukuman denda 1.800 Ringgit atau setara Rp 6,3 juta.
Wakil PM Malaysia, Wan Azizah Wan Ismail, menyebut pernikahan antara seorang pria 41 tahun dengan bocah perempuan 11 tahun dilakukan secara ilegal.
Bocah 11 tahun di Malaysia mengaku mau menikah dengan pria berusia 41 tahun karena cinta. Bocah itu pun tak keberatan menjadi istri ketiga.
Pernikahan seorang anak perempuan berusia 11 tahun dengan seorang pria berusia 41 tahun menimbulkan kemarahan di Malaysia. Selengkapnya di sini:
Seorang pria di Kelantan, Malaysia, bersikukuh akan tetap menikah dengan gadis usia 11 tahun meski mendapat pertentangan.