
Pengakuan Bapak Kos Pemakan Kucing Usai Jadi Tersangka: Daging Sapi Mahal
Nur Yanto (63) penganiaya dan pemakan kucing di Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka. Begini pengakuannya.
Nur Yanto (63) penganiaya dan pemakan kucing di Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka. Begini pengakuannya.
Pria berinsial NY (63) tepergok oleh anak kosnya memukul hingga memakan daging kucing di wilayah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tetangga NY mengaku pernah mendengar NY menyembelih kucing pada 2010.
Polisi batal melakukan tes kejiwaan terhadap Sanca alias Abah Grandong (69). Pemeriksaan kejiwaan Abah Grandong belum dilakukan karena alasan kesehatan.
Makan daging kucing tidak bisa dibenarkan walau di beberapa negara masih ada yang mengonsumsinya karena alasan tradisi atau adat.
"Menurut saya pribadi, dia ngelmu (cari ilmu). Ya kalau orang normal kan nggak berani makan kucing hidup-hidup," kata AKBP Tahan Marpaung.
Sanca alias Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Ia dikabarkan lemas karena tidak doyan makan.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan selama 14 hari di RS Polri. Hasil pemeriksaan akan diketahui 14 hari setelahnya.
Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Kondisi Grandong menurun karena tidak makan selama beberapa hari. Polisi membawanya ke RS Polri untuk diperiksa kesehatannya.