
Vonis Bebas Inkrah, Perekam Video 'Penggal Jokowi' Minta Ganti Rugi
"Kita minta rehabilitasi dan ganti rugi yang pasti," kata pengacara Ina, Abdullah Alkatiri.
"Kita minta rehabilitasi dan ganti rugi yang pasti," kata pengacara Ina, Abdullah Alkatiri.
Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan 5 hari atau selama masa tahanan yang sudah dijalani kepada Hermawan Susanto karena mengancam akan memenggal Presiden Jokowi.
Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat beraksi di depan gedung Bawaslu, dituntut 5 tahun penjara.
Sidang kasus Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi ditunda,sebab jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir dalam persidangan.
Sidang tuntutan terdakwa Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hari ini.
Sidang tuntutan terdakwa Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hari ini.
Terdakwa Hermawan Susanto, yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Sidang sedianya akan digelar di PN Jakpus.
Dalam sidang, Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, mengaku tindakannya hanya spontan, tidak ada niatan.
Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), menceritakan pengalamannya saat diinterogasi polisi.
Dalam video itu, terdengar seruan 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.