detikNewsSenin, 14 Okt 2019 16:46 WIB
PN Jakpus Vonis Bebas Wanita Pemviral 'Penggal Jokowi'
PN Jakpus membebaskan Ina. Hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.











































