detikEduSelasa, 11 Jan 2022 18:30 WIB
Masa Jabatan Presiden Menurut UUD 1945, Bisakah Diperpanjang?
Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode.












































