detikNewsKamis, 24 Nov 2022 12:16 WIB
RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri
"Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," ungkap Wamenkumham Eddy.












































