
KPPU Ungkap Sederet Dampak Perang Tarif AS: RI Banjir Produk Impor-PHK
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sederet dampak atas perang tarif dari Amerika Serikat (AS).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sederet dampak atas perang tarif dari Amerika Serikat (AS).
TikTok dan Tokopedia menegaskan perusahaan terus berkomitmen untuk menghadirkan platform yang merangkul dan adil bagi semua pedagang.
Satgas Pengawasan akan bertugas mengawasi praktik penjualan di e-commerce. Terlebih saat ini muncul praktik predatory pricing di platform belanja online.
TikTok Shop dilarang, pemerintah baru-baru ini menegaskan untuk tidak boleh mencampur media sosial dengan kegiatan jual beli. Berikut ini rekap isu tersebut.
Pemerintah akan mengatur proses perdagangan di media sosial atau social commerce untuk mencegah UMKM tidak tumbang, begini caranya.
KPPU buka suara terkait adanya dugaan predatory pricing atau aktivitas penjualan barang di bawah harga modal yang dilakukan oleh TikTok.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan sudah menyiapkan aturan untuk mencegah predatory pricing dalam perdagangan online.
"Dengan aturan yang akan kami keluarkan, ingin kami pastikan tidak terjadi kecurangan dan ujungnya bermanfaat bagi industri dan pasar konsumen nasional,"
Andre mempertanyakan proges aduannya tentang predatory pricing semen asal China. KPPU memberikan penjelasan soal lamanya waktu yang diperlukan.