
PN Jaksel: Praperadilan MAKI soal SP3 BLBI Tidak Dapat Diterima
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan MAKI tersebut tidak dapat diterima.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan MAKI tersebut tidak dapat diterima.
MAKI meminta hakim praperadilan PN Jaksel menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.