
4 Pengamen Cipulir Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Tak terima dengan putusan hakim Elfian, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap melaporkan hakim tunggal prapeeradilan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Tak terima dengan putusan hakim Elfian, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap melaporkan hakim tunggal prapeeradilan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
"Karena itu, menurut kami itu bertentangan dengan Pasal 82 KUHP," kata kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama.
Ibu korban salah tangkap pengamen Cipulir, Netty Herawati Hutabarat, berteriak histeris saat gugatan ganti rugi yang diajukan anaknya, Ucok, ditolak.
Salah satu pengamen Cipulir korban salah tangkap, Fikri, kecewa gugatan praperadilan ganti ruginya ditolak. Apa katanya?
Pengacara pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama, akan melaporkan hakim praperadilan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan KY.
Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap ajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya lewat sidang praperadilan. Putusan gugatan itu dibacakan hari ini.
Hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan 4 pengamen Cipulir korban salah tangkap. Apa alasan hakim?
Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan. Hakim akan membacakan putusannya.
Empat orang pengamen Cipulir korban salah tangkap meminta polisi membayarkan ganti rugi lewat sidang praperadilan.
Sidang praperadilan empat pengamen korban salah tangkap digelar di PN Jaksel. Empat pengamen itu menuntut ganti rugi dengan totalnya sekitar Rp 700 juta.