
Pernah Ditolak, Kivlan Zen Kembali Daftarkan 4 Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan Kivlan Zen yang meminta status tersangka digugurkan pernah ditolak hakim. Kini Kivlan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan secara terpisah.
Gugatan praperadilan Kivlan Zen yang meminta status tersangka digugurkan pernah ditolak hakim. Kini Kivlan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan secara terpisah.
Praperadilan Kivlan Zen kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidikan polisi dinyatakan sah.
"Ya tentunya dengan adanya penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kombes Argo.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen mengenai penetapan status tersangka.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel. Maka itu, status tersangka Kivlan telah dinyatakan sah.
Pengacara Kivlan, Kolonel Chk Azhar keberatan dengan penolakan itu dan menanggap hakim menganut aliran legisme.
Polri mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Kivlan Zen.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel, Selasa (30/7). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Hakim menyebut bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).