detikJatimKamis, 16 Okt 2025 21:15 WIB
Pramusaji Karaoke di Mojokerto yang Nyambi Mucikari Divonis 3 Tahun Bui
Andi Febrianto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menjajakan lady companion. Penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan ini.










































