detikFinanceRabu, 29 Mei 2019 17:15 WIB
Mukena Syahrini Laku 5.000 Potong, Berapa Pajak yang Harus Disetor?
Ditjen pajak menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena seharga Rp 3,5 juta per potong yang laris manis hingga 5.000 potong












































