detikFinanceSabtu, 21 Des 2024 06:28 WIB
Heboh Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Hitung-hitungannya Begini
Ramai Transaksi uang elektronik dan dompet digital kena PPN 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara menjelaskan.












































