
Terbaru! Ini Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional ke RI
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang. Selain itu, pemerintah juga memperbarui pintu masuk perjalanan internasional ke RI.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang. Selain itu, pemerintah juga memperbarui pintu masuk perjalanan internasional ke RI.
Berikut aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri:
Salah satu aturannya adalah wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum melakukan vaksinasi dua kali.
Bagi WNI dan WNA akan dibebaskan tes PCR untuk masuk ke Indonesia jika sudah vaksin lengkap. Aturan terbaru berlaku Minggu (17/7/2022).
Pemerintah melonggarkan aturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia. Para WNA tidak perlu lagi melampirkan bukti memiliki asuransi kesehatan.
Usulan tersebut tentu bisa menjadi kesempatan yang bagus bagi pemulihan pariwisata di Buleleng setelah terdampak pandemi Covid-19 beberapa tahun belakangan.
Penghapusan syarat PCR bagi PPLN disetujui oleh Pemerintah Pusat tentu ini menjadi kabar baik bagi para pelaku pariwisata yang ada di Kabupaten Karangasem.
PPLN tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk Indonesia. Namun, masih ada kebijakan tes konfirmasi dan karantina yang berlaku.
Menhub Budi Karya angkat bicara soal kebijakan syarat tes PCR bagi PPLN masuk RI dihapus. Budi mengatakan hal ini akan berdampak pada pariwisata.
Kemenhub menghapus aturan pelaku perjalanan luar negeri wajib membawa hasil PCR saat masuk RI. Ini aturan lengkapnya.