
Kota Cirebon PPKM Level 3, Makan di Warteg-Kafe Dibatasi 60 Menit
Kota Cirebon PPKM Level 3. Rumah makan dan kafe yang berada di area terbuka maupun di dalam gedung diizinkan untuk menerima dine-in atau makan di tempat.
Kota Cirebon PPKM Level 3. Rumah makan dan kafe yang berada di area terbuka maupun di dalam gedung diizinkan untuk menerima dine-in atau makan di tempat.
Pemkot Cirebon membatasi aktivitas pusat perbelanjaan dan pertokoan selama PPKM Level 3. Anak boleh masuk mal dengan syarat yang sudah ditentukan.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan PPKM Level 3. Salah satunya mengatur acara resepsi pernikahan.
Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri) Nomor 01/2022 tentang pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. Dalam surat tersebut, Kota Cirebon masuk dalam PPKM Level 2.
Disdukcapil Kota Cirebon menambah kuota pelayanan untuk masyarakat. Hal tersebut seiring status Kota Cirebon masuk kategori PPKM Level 3.
Bioskop di Kota Cirebon mulai beroperasi kembali. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon terkait PPKM Level 3.
Kabupaten Cirebon dan Purwakarta menjadi dua daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4.
Pemkot Cirebon berencana memberlakukan ganjil-genap bagi kendaraan yang masuk wilayahnya. Saat ini pemkot bersama kepolisian tengah mengkaji kebijakan tersebut.
Pemkab Cirebon memutuskan masa waktu PPKM diperpanjang selama dua pekan.
Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon menyegel salah satu rumah makan yang melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).