
Kota Cirebon dan Sukabumi Kini Terapkan PPKM Level 3
Kota Cirebon dan Sukabumi kini masuk ke PPKM level 3 setelah sebelumnya berada di PPKM level 4. Hal itu sesuai dengan Inmendagri nomor 15/2022).
Kota Cirebon dan Sukabumi kini masuk ke PPKM level 3 setelah sebelumnya berada di PPKM level 4. Hal itu sesuai dengan Inmendagri nomor 15/2022).
Kota Cirebon PPKM Level 3. Rumah makan dan kafe yang berada di area terbuka maupun di dalam gedung diizinkan untuk menerima dine-in atau makan di tempat.
Pemkot Cirebon membatasi aktivitas pusat perbelanjaan dan pertokoan selama PPKM Level 3. Anak boleh masuk mal dengan syarat yang sudah ditentukan.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan PPKM Level 3. Salah satunya mengatur acara resepsi pernikahan.
PPKM Level 3 diberlakukan di Kota Cirebon berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022.