
MPR Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Sidang Tahunan hingga Kajian PPHN
Siti menjelaskan hasil final dari Badan Pengkajian dan Kelompok Kerja Kajian Ketatanegaraan (K3) akan disampaikan kepada pimpinan MPR pada akhir Juli 2025.
Siti menjelaskan hasil final dari Badan Pengkajian dan Kelompok Kerja Kajian Ketatanegaraan (K3) akan disampaikan kepada pimpinan MPR pada akhir Juli 2025.
Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut kedua tim telah dibekali dokumen komprehensif hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan para pakar.
Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai peta jalan strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam rapat Pimpinan Badan Pengkajian MPR pada 20 Mei 2025, Badan Pengkajian telah menyepakati untuk membentuk dua Tim Perumus.
Menurut Andreas, materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu. Hanya saja, belum diputuskan tentang bentuk hukum PPHN.
Dengan adanya PPHN, akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas.
Dengan adanya PPHN, jelas Bamsoet, siapapun presidennya dapat melanjutkan program pembangunan yang sudah terdapat di dalam PPHN.
Bamsoet mengatakan PPHN harus dapat diwujudkan dalam kurun waktu 5, 10, hingga 15 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara mendukung munculnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang digagas MPR RI.
MPR RI saat ini juga sedang mempersiapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional jangka panjang hingga 100 tahun.