
Babak Baru Pontjo Sutowo vs Pengelola GBK soal Pengosongan Hotel Sultan
PT Indobuildco selaku pengelola yang dimiliki Pontjo Sutowo malah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PT Indobuildco selaku pengelola yang dimiliki Pontjo Sutowo malah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dianggap telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan.
"Pihak Indobuildco juga menyampaikan gimana kalau kerja sama PPKGBK sama Indobuildco untuk kerja sama kita ke depannya," kata Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah
Dua kuasa hukum dalam polemik lahan Hotel Sultan, yaitu Chandra Hamzah dan Hamdan Zoelva
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum juga mengosongkan Hotel Sultan meski Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.
Hamdan Zoelva, selaku tim pengacara PT Indobuildco, menilai pengosongan Hotel Sultan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melanggar hukum.
Pontjo Sutowo tengah jadi sorotan. Sosoknya tak bisa dipisahkan dari PT Indobuildco yang saat ini diminta untuk mengosongkan Hotel Sultan.
Manajemen Hotel Sultan menyesalkan tindakan pemasangan spanduk yang meminta Hotel Sultan segera dikosongkan.
Begini awal mula keluarga Pontjo Sutowo membangun Hotel Sultan di tanah negara.
Indobuildco milik Pontjo Sutowo sudah tidak berhak lagi mengelola Hotel Sultan, tamu Hotel Sultan diminta hati-hati karena bisa terseret kasus hukum.