Pontjo Sutowo Resmi Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri Soal Pengosongan Paksa

Pontjo Sutowo Resmi Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri Soal Pengosongan Paksa

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 27 Okt 2023 14:11 WIB
Pontjo Sutowo, Pemilik PT Indobuildco Pengelola Hotel Sultan
Pontjo Sutowo, Pemilik PT Indobuildco Pengelola Hotel Sultan Foto: (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo, telah melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Bareskrim Mabes Polri. PPKGBK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena beberapa hal, salah satunya pemasangan portal di pintu masuk Hotel Sultan dari Jalan Jenderal Sudirman.

Menurut kuasa hukum PT Indobuildco Yosef B. Badeoda, SH, MH, kliennya melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PPKGBK yakni:

- Memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa ijin
- Memasang spanduk
- Menutup jalan masuk Hotel Sultan
- Memasang portal

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yosef, tindakan main hakim sendiri itu mengakibatkan kerugian bagi Hotel Sultan. Kerugian tersebut berupa penurunan income atau pemasukan, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Yosef dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

ADVERTISEMENT

Selain itu, sengketa lahan komplek Hotel Sultan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst. Selama proses peradilan berjalan, kata Yosef, maka tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan. Bisa ditafsirkan, PPKGBK dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Yosef menambahkan bahwa HBG No. 26 dan HGB No. 27 sedang dalam proses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga haknya masih melekat pada PT Indobuildco.

Pelaporan sendiri dihadiri oleh Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Pantauan detikcom, Pontjo tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.10 WIB.

Meski demikian, pihak Pontjo masih diminta untuk melengkapi berkas laporan dan kembali lagi pada hari Senin (30/10) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke polisi.

Yosef mengatakan, rencananya pihaknya akan melaporkan Kemensetneg dan PPKGBK ke Mabes Polri pada Jumat (27/10) pagi.

"Kita mau lapor ke Mabes Polri. (Tuduhannya apa?) Yang tadi. Kan kalian sudah lihat, ini kan masuk ke pekarangan orang, bangun portal di dalam pekarangan orang sementara objek sengketanya masih di pengadilan, masih belum jelas. Nah dia sudah masuk pasang plang, pasang spanduk segala macem, itu aja laporan kita," ujarnya kepada wartawan di kawasan Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).

"(Pihak yang dilaporkan) Setneg sama PPKGBK," tambahnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads