
Terdakwa Penganiayaan Maut Sesama Santri Makassar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Santri yang menganiaya rekannya di Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an Al Imam Ashim, AAN (15) telah menjalani sidang putusan di PN Makassar.
Santri yang menganiaya rekannya di Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an Al Imam Ashim, AAN (15) telah menjalani sidang putusan di PN Makassar.
Kasus penganiayaan maut sesama santri di Ponpes Makassar terus berlanjut. Terbaru, keluarga korban menuntut ganti rugi ke pihak Ponpes.