Santri yang menganiaya rekannya di Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an Al Imam Ashim, AAN (15) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun enam bulan penjara.
Sidang putusan terhadap AAN digelar di ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Jumat (5/4/2024). Hal ini karena terdakwa merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusniati menyebut hukuman terhadap terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan pihaknya yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan itu 5 tahun 6 bulan. Vonis hakim 4 tahun 6 bulan. Turun 1 tahun," ujar Yusniati kepada detikSulsel.
Menurut Yusniati, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Dia mengaku akan menunggu salinan putusan hakim.
"Putusannya itu yang belum pi diterima. Belum pi diterima pertimbangan putusan lengkapnya," kata Yusniati.
Kasus Penganiayaan Maut Sesama Santri di Ponpes Makassar
Terdakwa AAN sendiri menganiaya korban berinisial AR (14) di perpustakaan pesantren pada Kamis (15/2). Insiden itu bermula saat pelaku merasa terganggu oleh korban.
"Korban mengetok-mengetok jendela kaca (perpustakaan) secara berulang kali sehingga terlapor merasa terganggu dan jengkel," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib kepada wartawan, Selasa (20/2).
Santri AAN sempat menanyakan maksud korban mengetok-ngetok jendela kaca. Namun korban disebut tak menggubris.
"Terlapor menanyakan ke korban 'kenapa kau kasih begitu ka'. Namun korban hanya senyum-senyum dan mengatakan 'jangan apa-apai ka'. Pelaku langsung memanggil korban ke depan perpustakaan kemudian terlapor menarik lengan baju korban," ungkapnya.
Selanjutnya AAN melayangkan pukulan ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Pukulan itu mengakibatkan korban mengalami luka memar.
"Setelah itu pelaku memukul korban mengenai pipi kiri dekat telinga sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan yang mengepal," bebernya.
Korban Sempat Dirawat di RS Selama 5 Hari
Korban sendiri langsung dilarikan ke RS Grestelina, Makassar, akibat penganiayaan itu. Korban sempat menjalani perawatan selama 5 hari sebelum penganiayaan.
"4-5 hari lah dirawat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka cukup serius di bagian belakang kepala. Dia memastikan pelaku tidak menggunakan senjata atau benda tumpul lainnya saat melakukan penganiayaan.
"Dari keterangan dokter ada luka pecah di bagian belakang kepala. Itu mungkin diperkirakan rusak di otak kecil yang menyebabkan gagal napas. Hanya (pakai) tangan. Tidak ada pakai senjata. Mungkin karena belakang kepala ini lembek ya" kata Devi.
Kompol Devi mengatakan pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pembina ponpes tersebut.
"Adapun langkah yang kami lakukan selain mengamankan pelaku juga memberi tersangka, kami juga cek CCTV tempat kejadian tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Namun untuk sementara, penganiayaan pelaku terhadap korban diketahui baru terjadi kali ini.
"Kita masih dalami. Cuma dari keterangan saksi-saksi baru terjadi sekarang. Antara pelaku dengan korban," bebernya.
(hmw/sar)