
LBH Nilai Sanksi ke PT KCN Saja Tak Cukup Atasi Polusi Udara Jakarta
LBH Jakarta mengapresiasi Pemprov DKI mencabut izin lingkungan PT KCN buntut polusi debu batu bara di Marunda. Namun, sanksi ke PT KCN saja dinilai tak cukup.
LBH Jakarta mengapresiasi Pemprov DKI mencabut izin lingkungan PT KCN buntut polusi debu batu bara di Marunda. Namun, sanksi ke PT KCN saja dinilai tak cukup.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi ini dilakukan buntut polusi debu batu bara di Marunda.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) menambah armada mobil dan pompa siram untuk mengurangi polusi debu batu bara saat pembongkaran muatan batu bara di dermaga.
PT KCN menyampaikan klarifikasi terkait pencemaran batu bara di Marunda. KCN mengatakan perlu investigasi lanjutan soal polusi batu bara di Marunda.
Fraksi PDIP DPRD DKI mendesak agar PT Karya Citra Nusantara segera menjalani 32 sanksi Dinas LH DKI. PDIP berharap tak ada lagi keluhan soal polusi batu bara.
Ketua RW 10 Marunda, Nasrullah Dompas, menegaskan warganya tak butuh CSR. Nasrullah menekankan yang warganya butuh hanya bebas dari polusi batu bara.
KCN mengklaim telah membentuk tim investigasi polusi batu bara di Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Menurut KCN, debu batu bara itu bukan cuma dari KCN.
Warga Rusunawa Marunda mengancam akan menggugat PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara. PT KCN berharap warga tak menempuh jalur hukum.
Warga Marunda mengancam akan menggugat pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) jika tak ada solusi penyelesaian pencemaran atau polusi abu batu bara.
Setelah Raihan (9), korban yang mengalami ulkus kornea diduga akibat polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara (Jakut) bertambah dua orang.