
Pemprov DKI: PT KCN Dapat Beroperasi Sementara Selama Urus Izin Baru ke KLHK
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut PT KCN bisa beroperasi sementara sambil menunggu izin lingkungan diterbitkan kembali.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut PT KCN bisa beroperasi sementara sambil menunggu izin lingkungan diterbitkan kembali.
Buruh meminta Heru Budi memberikan kembali izin operasional kepada PT KCN. Heru Budi menyebut KCN harus memenuhi syarat terkait izin lingkungan terlebih dahulu.
Eks pegawai PT KCN meminta Pemprov DKI mengizinkan PT KCN beroperasi kembali. Mereka mengatakan, meski PT KCN disetop operasi, polusi batu bara tetap terjadi.
Massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Massa menuntut Heru Budi membuka lagi operasi PT KCN, yang sebelumnya disetop karena pencemaran lingkungan.
Kadis Lingkungan Hidup DKI menyebut PT KCN sedang mempersiapkan izin lingkungan yang sebelumnya dicabut buntut polusi udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Usai izin lingkungan PT KCN dicabut dan dihentikan pengoperasiannya, warga lingkungan rusun Marunda mengaku polusi abu batu bara sudah mulai berkurang.
LBH Jakarta mengapresiasi Pemprov DKI mencabut izin lingkungan PT KCN buntut polusi debu batu bara di Marunda. Namun, sanksi ke PT KCN saja dinilai tak cukup.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi ini dilakukan buntut polusi debu batu bara di Marunda.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) menambah armada mobil dan pompa siram untuk mengurangi polusi debu batu bara saat pembongkaran muatan batu bara di dermaga.
Fraksi PDIP DPRD DKI menggelar pertemuan bersama PT KCN, Pemprov dan perwakilan warga Marunda. PT KCN menyinggung soal kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta.