
Enam Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda
Enam terdakwa pembakar Polsek Tambelangan menjalani sidang vonis. Keenam terdakwa dijatuhi vonis berbeda yang didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Enam terdakwa pembakar Polsek Tambelangan menjalani sidang vonis. Keenam terdakwa dijatuhi vonis berbeda yang didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dijatuhi vonis majelis hakim berbeda-beda. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, kembali digelar. Kali ini enam terdakwa menjalani agenda pembacaan tuntutan.
Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang pembacaan tuntutan. Mereka dituntut dengan masa hukuman berbeda.
Satu dari tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan mengajukan penangguhan penahanan. ALasannya, terdakwa Hadi Mustofa (20) masih seorang pelajar.
Kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, mulai disidangkan. Tiga dari sembilan tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
9 Tersangka pembakaran Polsek Tambelangan tidak ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Mereka ditahan di tahanan Polda Jatim. Keamanan adalah alasannya.
Sembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan meminta maaf kepada Kapolri dan Presiden. Permintaan maaf itu ditulis lewat surat.
Berkas sembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang memasuki tahap II. Barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Polisi telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang. Kini tinggal 13 orang yang menjadi DPO dan masih dilakukan pengejaran.