
67 Terdakwa Penyerangan Polsek Ciracas Divonis Bersalah, Ini Daftar Putusannya
Sebanyak 67 prajurit TNI diputuskan bersalah dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sebanyak 17 orang diberi putusan pemecatan.
Sebanyak 67 prajurit TNI diputuskan bersalah dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sebanyak 17 orang diberi putusan pemecatan.
Prada Muharman Ilham (MI) didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran hingga menyebabkan perusakan Polsek Ciracas.
Rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur telah berakhir. Total ada 67 oknum dari TNI AD berstatus tersangka.
TNI AD menjelaskan, hingga 3 Oktober 2020, pihaknya sudah membayar ganti rugi Rp 828 juta kepada 120 korban kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Fakta baru terungkap dari hasil penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Satu orang oknum TNI ternyata membawa airsoft gun.
Jumlah tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), bertambah. Saat ini totalnya ada 74 tersangka.
POM TNI masih mencari pelaku perusakan Polsek Ciracas yang diduga menggunakan senjata airsoft gun. Pelaku terekam membawa airsoft dalam rekaman CCTV.
Dua polisi korban perusakan Polsek Ciracas masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Berkas perkara Prada Muhammad Ilham (MI), tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, akan dilimpahkan ke pengadilan militer pekan ini.
Satu prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka baru penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kini totalnya ada 66 prajurit TNI yang jadi tersangka.