
Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas di Aspol Mojokerto Jadi Tersangka!
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah menjadi tersangka yang diduga membakar suaminya sendiri,
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah menjadi tersangka yang diduga membakar suaminya sendiri,
5 mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Ipda Erwin dan terbakarnya tiga anggota Polres Cianjur dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh divonis 9-12 tahun penjara.
Sidang perdana kasus gugurnya Ipda Erwin saat amankan demo pada 15 Agustus 2019 digelar di PN Cianjur. Lima mahasiswa menempati kursi pesakitan.
Sepanjang 2019, Cianjur dihebohkan sejumlah kejadian. Peristiwa membetot perhatian khalayak ialah terbakarnya empat polisi dan kasus pembunuhan debt collector.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menyerahkan satu rumah untuk keluarga Ipda Erwin Yudha. Erwin gugur akibat terbakar saat mengawal aksi demo di Cianjur.
Jajaran Polres Cirebon melaksanakan salat gaib dan mendoakan Ipda Erwin Yudha Wildani yang meninggal akibat terbakar saat mengamankan demo mahasiswa.
Jenazah Ipda Erwin dikebumikan melalui upacara penghormatan di Taman Makam Pahlawan Cikaret, Kabupaten Cianjur.
Tracheosyomy dilakukan untuk membuka jalan napas. Ipda Erwin, polisi yang meninggal setelah terbakar saat mengamankan demo, juga mendapat perawatan ini.
Pengacara tersangka pun mengaku siap jika memang nantinya jeratan pasal terhadap kliennya diperberat karena menyebabkan Ipda Erwin meninggal dunia.
Polisi berencana menjerat lima pelaku oknum mahasiswa yang terlibat dalam insiden terbakarnya almarhum Ipda Erwin Yudha Wildani dengan unsur pasal tambahan.