Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap Wisnu Wardhana, oknum polisi yang mengirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung jadi 10 tahun penjara. Hukuman itu diperberat, setelah jaksa mengajukan banding yang tak terima vonis di tingkat bawah hanya 6 tahun dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara
Dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (6/2/2023), PT Medan menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan atas putusan hakim PN Medan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," tertulis di SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding tersebut dikeluarkan pada Selasa (31/1) di mana majelis hakim di ketuai oleh Raiham Silalahi. Sedangkan hakim anggota Heri Sutanto, dan Longser Sormin.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada Wisnu pada Selasa (22/11/2022). Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Wisnu Wardhana, dengan pidana penjara selama 6 tahun denda 1 milyar, dipotong selama terdakwa selama masa dalam tahahan. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi.
Dalam dakwaannya JPU menuturkan, Wisnu mengirim narkotika jenis sabu kepada seorang hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri Rangkasbitung memakai jasa pengiriman barang di kota Medan
Kemudian, pengiriman sabu itu tercium, oleh dua anggota BNN. Pengiriman itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian, alamatnya di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Anggota BNN itu menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian, mereka menangkap Raja Adonia saat hendak mengambil paket yang dikirim terdakwa, Raja Adonia kemudian ditangkap petugas BNN.
BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan satu buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram
Selanjutnya Raja Adonia diinterogasi, dia mengakui bahwa paket tersebut milik Yudi Rozadinata. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
"Yudi mengakui telah menyuruh saksi Raja Adonia untuk mengambil satu paket sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa dari Kota Medan," ucap Jaksa.
"Di mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa M. Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI," Sambungnya.
(dhm/nkm)