
2 Oknum Polisi Jual Senpi ke KKB Papua Dituntut 10 Tahun Bui
Dua oknum polisi anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dituntut 10 tahun bui terkait kasus penjualan senjata dan amunisi ke teroris KKB Papua.
Dua oknum polisi anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dituntut 10 tahun bui terkait kasus penjualan senjata dan amunisi ke teroris KKB Papua.
Enam tersangka, termasuk dua oknum polisi, dan barang bukti kasus jual senpi ke KKB Papua diserahkan ke Kejari Ambon.
Polri mengungkap awal mula dua oknum polisi terlibat kasus penjualan senjata api ke KKB Papua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menindak oknum tersebut secara internal maupun proses pidana.