
Polisi Jual Sabu Sitaan di Sumut Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim PN Tanjungbalai pada Kamis (17/2) menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap polisi yang menjual sabu hasil sitaan di Sumatera Utara.
Hakim PN Tanjungbalai pada Kamis (17/2) menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap polisi yang menjual sabu hasil sitaan di Sumatera Utara.
Empat polisi yang terlibat di kasus jual sabu sitaan di Sumut divonis 15 tahun dan 18 tahun penjara.
Kasus 11 terdakwa mantan polisi yang jual sabu di Sumut memasuki babak tuntutan. Dua orang dituntut hukuman mati dan sembilan orang dipenjara seumur hidup.
Jaksa menuntut dua polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), hukuman mati. Keduanya diyakini bersalah terlibat menyisihkan sabu hasil sitaan untuk dijual.
Dua nelayan di Sumut, Hasanul Arifin dan Supandi, terdakwa kasus sabu dituntut hukuman mati. Keduanya diyakini bersalah menjemput 76 kg sabu.
Terungkap kode 'biar pecah di perut asal jangan pecah di mulut' di kasus polisi jual sabu sitaan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungbalai.
Satu dari 11 polisi terdakwa kasus jual sabu sitaan, Syahril Napitupulu, mengaku mendapat duit dari penjualan sabu. Total duit itu berjumlah Rp 100 juta.
Satu dari 11 polisi terdakwa kasus jual sabu sitaan di Tanjungbalai mengaku mendapat uang operasional Rp 22 juta. Namun, hakim curiga atas pengakuan tersebut.
PN Tanjungbalai kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus 11 polisi menjual sabu sitaan hasil tangkapan. Terungkap barang bukti sabu didapat dari Malaysia.
Oknum polisi di Sumut yang ikut didakwa menggelapkan narkoba berjenis sabu hasil tangkapan mengaku awalnya menduga karung yang diterimanya berisi kerang.