
Kapolres Bima Nyatakan Screenshot Pro-01 Hoax, Polri Tegaskan Sikap Netral
"Sudah sangat jelas arahan kepada seluruh jajaran Polri baik berupa TR, surat edaran, dan lain-lain, mengacu pada Pasal 28 UU No Tahun 2002," kata Brigjen Dedi.
"Sudah sangat jelas arahan kepada seluruh jajaran Polri baik berupa TR, surat edaran, dan lain-lain, mengacu pada Pasal 28 UU No Tahun 2002," kata Brigjen Dedi.
Dalam grup itu, nama Kapolres Bima dituduh memerintahkan kapolsek agar memasang baliho Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.