
Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
Komang Ayu Puspa Yeni alias Ayu divonis 3 tahun bui karena melakukan penipuan berturut-turut kepada suami keduanya. Jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Komang Ayu Puspa Yeni alias Ayu divonis 3 tahun bui karena melakukan penipuan berturut-turut kepada suami keduanya. Jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Suami kedua Ayu, Arya, mengaku tak puas dengan vonis tiga tahun bui untuk mantan istrinya itu. Dia mengaku sudah rugi miliaran dan jatuh bangkrut gara-gara Ayu.
Ayu divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Negara, Bali. Ayu dinyatakan terbukti menggunakan identitas palsu dan memoroti suami keduanya.
Ayu mengaku uang hasil memoroti suami keduanya tak digunakan sendiri. Meski begitu dia tak menampik sebagian uang itu dia gunakan untuk usaha salonnya.
Ayu terisak sedih ketika ingat harus mendekam 3 tahun bui. Ayu terisak ketika pria yang dicintainya I Gede Sudarsana mengaku kena tipu olehnya.
Kepala Ayu terus tertunduk setelah divonis 3 tahun penjara. Ayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara terus-menerus.
PN Negara, Jembrana menjatuhkan vonis tiga tahun ke Ayu. Ibu tiga anak itu dinilai telah membohongi anak maupun suami sahnya saat poliandri.
Ayu, terdakwa kasus penipuan, dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Ayu terbukti melakukan penipuan terhadap suami keduanya, Arya, sebesar Rp 1,4 miliar.
Terdakwa kasus penipuan dengan modus poliandri, Ayu bakal menjalani vonis hari ini. Ayu dituntut 3,5 tahun penjara karena morotin suami keduanya.
Belakangan heboh kasus poliandri Ayu. Kulik kemungkinan seseorang memiliki pasangan lebih dari satu orang.