
PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui Tipu Pembeli Tanah Kavling Rp 240 Juta
Fauzi Alwi (49) divonis 3 tahun penjara karena terbukti menipu 5 pembeli tanah kavlingan. Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini menyebabkan korban rugi Rp 240 juta.
Fauzi Alwi (49) divonis 3 tahun penjara karena terbukti menipu 5 pembeli tanah kavlingan. Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini menyebabkan korban rugi Rp 240 juta.
DS, seorang PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur ditangkap polisi gegara kasus penipuan.