PNS di DPRD Cianjur Ditangkap Polisi gegara Penipuan Rekrutmen PPPK

PNS di DPRD Cianjur Ditangkap Polisi gegara Penipuan Rekrutmen PPPK

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 06 Mei 2023 12:43 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Cianjur - DS, seorang PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kapolsek Cianjur Kompol Faisal mengatakan, kasus penipuan dengan modus rekrutmen PPPK di lingkungan Pemkab Cianjur itu bermula ketika korban dikenalkan oleh dua orang saksi terhadap DS pada 2022 lalu.

Kepada korban, DS menjanjikan dapat memuluskan penerimaan PPPK dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta.

"Uang itu diserahkan korban kepada DS di ruangan kerjanya di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur. Karena pelaku memang bekerja di sana," ujar Faisal, Sabtu (6/5/2023).

Namun lantaran tak kunjung ada kejelasan dan penerimaan PPPK, korban membatalkan penitipan kerja tersebut dan meminta uangnya dikembalikan

Faisal menyebut, DS tidak bisa mengembalikan uang korban karena sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi.

"Korban meminta uangnya kembali tapi DS tidak mengembalikan karena ternyata uangnya sudah habis untuk keperluan pribadinya," kata dia.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Pelaku dijerat pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha membenarkan, adanya PNS di lingkungan Setwan yang ditangkap terkait kasus penipuan.

Menurutnya Setwan juga akan mengajukan sanksi indispliner terhadap PNS tersebut.

"Iya benar DS diamankan polisi. Kami sedang ajukan sanksi juga. Tapi masih menunggu surat resmi terkait status hukum DS dari pihak kepolisian," pungkasnya. (mso/mso)



Hide Ads