PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui Tipu Pembeli Tanah Kavling Rp 240 Juta

PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui Tipu Pembeli Tanah Kavling Rp 240 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 04 Sep 2024 01:01 WIB
Oknum PNS Mojokerto tipu tanah kavling
Fauzy Alwi, oknum PNS Mojokerto yang menipu bermodus tanah kavling (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Fauzi Alwi (49) divonis 3 tahun penjara karena terbukti menipu 5 pembeli tanah kavlingan. Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini menyebabkan para korban rugi Rp 240 juta.

Vonis untuk Fauzi dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Joko Sejati Indra Febrianto menjelaskan, Fauzi divonis 3 tahun penjara. Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang pihaknya ajukan pada 20 Agustus 2024, yaitu 3,5 tahun penjara.

"Tadi terdakwa pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami juga ajukan banding," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Ketika kasus penipuan ini terjadi, Fauzi merupakan PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto. Awalnya, ia membeli tanah milik Achmad Habibi seluas 1.485 meter persegi di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Sooko dengan harga Rp 300 juta. Tanah ini bakal ia jual kembali berupa kavlingan.

Namun, Fauzi baru membayar Rp 79 juta kepada Habibi pada 25 Agustus 2019 dan 15 November 2020. Sehingga warga Dusun/Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto ini masih berutang Rp 221 juta kepada Habibi. Kedua pihak sepakat pelunasan paling lambat Juli 2021.

Tanpa melunasi pembayaran, Fauzi diam-diam membagi tanah Habibi menjadi 11 kavling. Terdakwa lantas memasarkan tanah kavling itu melalui grup Facebook. Harganya bervariasi, mulai Rp 40 juta untuk ukuran 6x14 meter persegi sampai Rp 60 juta untuk tanah kavling seluas 7x14 meter persegi.

Tak sampai di situ saja, Fauzi juga nekat menjual tanah kavling tersebut sejak November 2020 sampai April 2021. Padahal, sertifikat tanah yang ia kavling masih sah milik Habibi. Dalam kurun waktu tersebut, ia menipu 5 pembeli. Total kerugian para korban Rp 240 juta.

Yaitu Luluk Usmijanto (59), warga Desa Japan, Sooko, Mojokerto rugi Rp 78 juta, Slamet Bahari Rp 26,5 juta. Juga Sely Sudarma Putri (34) rugi Rp 45 juta, Sofi Sudarma Putri (31) rugi Rp 46,5 juta, serta Nur Hasan (55) rugi Rp 44 juta. Sely, Sofi dan Nur warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Lantaran tak kunjung menerima SHM tanah kavling yang mereka beli, para korban melaporkan Fauzi ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menahan dan menetapkannya sebagai tersangka sejak 16 Maret 2024.


(abq/iwd)


Hide Ads