SPG Terdakwa Kasus Aborsi di Mojokerto Pasrah Divonis 9 Bulan Bui

SPG Terdakwa Kasus Aborsi di Mojokerto Pasrah Divonis 9 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 21:15 WIB
Rahma Aulia terdakwa aborsi usai sidang putusan di PN Mojokerto
Rahma Aulia terdakwa aborsi usai sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Rahma Aulia (25) yang terseret kasus aborsi pasangan kumpul kebo, Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. SPG rokok asal Dusun/Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto ini pasrah ketika dihukum 9 bulan penjara.

Sidang perkara aborsi ini digelar terbuka di Ruangan Chandra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Nurlely dan Made C Buana.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Rahma terbukti melakukan tindak pidana Pasal 77A Ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rahma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Made saat membacakan vonis, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Rahma. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak mental generasi bangsa.

Sedangkan keadaan yang meringankan antara lain, Rahma bersikap sopan selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

Vonis majelis hakim untuk Rahma sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto. Sebab jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

Merespons putusan tersebut, JPU Ari Budiarti menyatakan pikir-pikir. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujarnya.

Di sisi lain, Rahma memilih pasrah menerima vonis tersebut. Sikap terdakwa ini dibenarkan penasihat hukumnya, Mohammad Siddik.

"Vonis turun 1 bulan dari tuntutan jaksa. Saya kira itu sudah pantas dan wajib dijalani klien kami," tandasnya.

Rahma terseret perkara aborsi ini gara-gara membantu kakak sepupunya, Faisal membeli obat penggugur kandungan. Karena Faisal curhat sambil menangis kepada Rahma malalui telepon pada Oktober 2024. Ketika itu, Faisal telah menghamili kekasihnya, Makhmudah.

Meski sempat menolak, dua hari kemudian, Faisal kembali menghubungi Rahma agar dicarikan obat aborsi. Sehingga terdakwa mencari di salah satu marketplace menggunakan akun pribadinya.

Gadis lajang ini memesan 4 butir Cytotec seharga Rp 75.000/butir. Pesanan tersebut dikirim ke kosnya di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya pada 23 Oktober 2024. Selanjutnya, Faisal mengambil obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut pada 27 Oktober 2024.

Faisal merupakan pria beristri asal Dusun/Desa Kebaron, Tulangan, Sidoarjo. Sedangkan Makhmudah janda anak 3 warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.

Hubungan kumpul kebo tersebut mengakibatkan Makhmudah berbadan dua. Ia mengabarkan kehamilannya sekaligus meminta tanggung jawab Faisal pada 31 Agustus 2024. Pada 6 September 2024, ia memastikan kehamilannya menggunakan testpack.

Keluarga Makhmudah rupanya tidak setuju apabila Makhmudah menikah dengan Faisal. Karena Faisal sudah beristri. Oleh sebab itu, Faisal menawari Makhmudah menggugurkan kandungannya menggunakan obat.

Makhmudah pun menyetujui tawaran tersebut. Untuk mendapatkan Cytotex, Faisal meminta bantuan saudaranya, Rahma Aulia (25), warga Dusun/Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto. Rahma lantas membelikan 4 butir cytotec seharga Rp300.000 menggunakan uang Faisal.

Selanjutnya Faisal memberikan 4 butir obat keras berbahaya merek Cytotex kepada Makhmudah pada 28 Oktober 2024. Makhmudah mulai mengonsumsi Cytotec di rumahnya pada 30 Oktober 2024. Karena belum ada reaksi, ia kembali menggunakan obat keras berbahaya tersebut pada 2 November 2024.

Dua hari kemudian, Makhmudah mengalami keguguran. Saat itu, usia kehamilannya sekitar 4 bulan. Ia diantar kerabatnya berinisial YL ke bidan Desa Kuripansari. Setelah janinnya dikeluarkan, terdakwa menjalani perawatan di RS Mawaddah. Makhmudah meminta bantuan kerabatnya berinisial UF dan ST untuk mengubur janinnya.

Janin dikubur di Pemakaman Dusun Sumberpiji, sebelah makam ponakan Makhmudah. Pulang dari rumah sakit, Makhmudah mengubur pakaian dan perlak bernoda darah di pekarangan belakang rumahnya pada 6 November 2024. Kejahatan yang tersimpan rapi, akhirnya terbongkar. Sebab warga menemukan makam janin di Pemakaman Dusun Sumberpiji, melapor ke polisi pada 29 Agustus 2025.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Makhmudah di rumahnya pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama, polisi menangkap Faisal di Jalan Raya Simpang 3 Taman Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika tengah malam, giliran Rahma yang dijemput polisi di rumahnya.

Faisal divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto saat membacakan vonis, Selasa (10/2).

Sedangkan Makhmudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 463 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang Aborsi. Yaitu terbukti melakukan aborsi terhadap kandungannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," tegas Ardhi.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads