detikNewsMinggu, 08 Des 2019 17:30 WIB
Didakwa Korupsi Rp 1 Triliun, Kades Perempuan di Sumut Ini Dibui 4 Tahun
Sri Astuti dihukum 4 tahun penjara. Sri didakwa Rp 1 triliun terkait penerbitan surat keterangan tanah PTPN-II Tanjung Morawa.

