
Sejoli Mahasiswa Pelaku Aborsi di Malang Divonis 5 Tahun Bui
Sejoli mahasiswa di Malang divonis masing-masing 5 tahun bui. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan aborsi janin hasil hubungan gelapnya.
Sejoli mahasiswa di Malang divonis masing-masing 5 tahun bui. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan aborsi janin hasil hubungan gelapnya.
Hingga saat ini, website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang belum normal. Meski diretas, PN Kepanjen memastikan semua data aman.
Website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang diretas. PN menduga, peretasan berkaitan dengan kasus pelajar membunuh begal yang tengah dipersidangkan.