Sejoli Mahasiswa Pelaku Aborsi di Malang Divonis 5 Tahun Bui

Sejoli Mahasiswa Pelaku Aborsi di Malang Divonis 5 Tahun Bui

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 16 Jan 2024 18:41 WIB
Sejoli mahasiswa di Malang pengaborsi janin mereka saat sidang putusan
Sejoli mahasiswa di Malang pengaborsi janin mereka saat sidang putusan (Dok. Istimewa)
Malang - Sejoli mahasiswa di Malang pengaborsi bayi hasil hubungan gelap mereka divonis 5 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni LAM (23), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan MKP (23), warga Katingan, Kalimantan Tengah.

Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Selasa (16/1/2024), siang.

"Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana 5 tahun penjara," ungkap Rendy Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang.

Rendy menjelaskan ada delapan kali persidangan selama proses peradilan di PN Kepanjen. Sempat ada penundaan putusan yang merupakan wewenang majelis hakim.

Sementara kedua terdakwa pasrah dan menerima putusan dari majelis hakim, yakni hukuman lima tahun penjara itu.

"Terdakwa menerima hasil putusan sidang, sedangkan kami penuntut pikir-pikir," tegas Rendy.

Rendy menambahkan, beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum atau bukan residivis, serta mengakui terus terang perbuatannya.

"Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji," imbuhnya.

Selain divonis menjalani pidana penjara lima tahun, kedua terdakwa juga diganjar denda masing-masing Rp 1 Miliar atau pengganti kurungan penjara selama satu bulan.

Kasus aborsi yang menjerat kedua terdakwa terungkap berawal setelah diketahui mantan kekasih salah satu terdakwa. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Kedua terdakwa kemudian ditangkap polisi pada awal September 2023. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya menggugurkan janin hubungan gelap mereka saat berusia 5 bulan.

Mereka menggugurkan kandungan dengan bantuan obat keras. Sedangkan janin diketahui dikubur dekat sebuah rumah kos di kawasan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.


(abq/iwd)


Hide Ads