detikJatengRabu, 14 Jan 2026 19:43 WIB
Pria Pembunuh Mantan Pacar di Kendal gegara Tolak Balikan Dituntut Mati
Muhamad Gunawan dituntut hukuman mati setelah membunuh mantan pacarnya, Baladiva, karena menolak balikan.
detikJatengRabu, 14 Jan 2026 19:43 WIB
Muhamad Gunawan dituntut hukuman mati setelah membunuh mantan pacarnya, Baladiva, karena menolak balikan.
detikNewsSenin, 09 Nov 2020 17:07 WIB
PN Kendal menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada narapidana yang mengulangi perbuatannya mengontrol mengedarkan 400 gram sabu, Fepri Suwelo Aji.