
4 Pentolan Khilafatul Muslimin Brebes Divonis 7-10 Bulan Penjara
Empat petinggi Khilafatul Muslimin dijatuhi hukuman 7 sampai 10 bulan penjara oleh PN Brebes. Mereka dinyatakan bersalah terkait kasus hoaks.
Empat petinggi Khilafatul Muslimin dijatuhi hukuman 7 sampai 10 bulan penjara oleh PN Brebes. Mereka dinyatakan bersalah terkait kasus hoaks.
Kasus penganiayaan anak oleh Kepala Desa Luwunggede, Brebes, Enggin, sampai ke meja hijau. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan digelar di PN Brebes.
Pelawak Qomar divonis bersalah dalam kasus pidana penggunaan surat keterangan lulus (SKL) S-2 dan S-3 palsu ketika melamar Rektor UMUS Brebes.
UMUS Brebes menilai vonis bui 17 bulan untuk Nurul Qomar terlalu ringan. Qomar dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan merusak nama baik UMUS.
Majelis hakim PN Brebes, menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada Nurul Qomar. Atas vonis itu, Qomar langsung menyatakan banding.
Majelis hakim PN Brebes, menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada Nurul Qomar karena dinilai bersalah dalam penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.
Sidang perkara penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu oleh pelawak Nurul Qomar hari ini mengagendakan pembacaan putusan (vonis).
Para pelawak yang tergabung dalam Persatuan Artis Seniman Komedi Indonesia (Paski), hari ini ramai-ramai memenuhi ruang sidang PN Brebes. Ada apa gerangan?
Pelawak Nurul Qomar buka suara mengenai dugaan penggunaan SKL palsu yang didakwakan kepadanya. Qomar merasa kasusnya sengaja didesain dan bermotif politik.
Membantah mengetahui apalagi menggunakan SKL palsu untuk mendaftar jadi rektor, pelawak Nurul Qomar minta pembuatnya dikuak.