
PN Bengkalis Vonis Mati Duo Bandar Narkoba 19 Kg Sabu
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada bandar sabu 19 kg, Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24).
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada bandar sabu 19 kg, Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Riau memvonis mati 3 terdakwa kasus 37 kg sabu.