
Happy Ending! Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Berdamai
Kisah anak gugat ayah kandung secara perdata senilai Rp 3 miliar berakhir bahagia. Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk berdamai meski di pengadilan.
Kisah anak gugat ayah kandung secara perdata senilai Rp 3 miliar berakhir bahagia. Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk berdamai meski di pengadilan.
Dua orang mantan direksi PT Pos Properti Indonesia (PPI) didakwa melakukan korupsi. Kerugian negara atas perbuatan keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.
Kasus gugatan anak kepada ayah kandung senilai Rp 3 miliar berakhir damai. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian dalam
Mediasi antar anak yang menggugat ayah kandungnya senilai Rp 3 miliar kembali dilanjutkan. Momen haru terlihat saat proses mediasi di PN Bandung.
Koswara, ayah yang digugat anaknya, Deden, senilai Rp 3 miliar, bertemu di pengadilan. Keduanya menjalani proses mediasi, namun belum ada kesepakatan damai.
Anak yang menggugat ayah kandungnya secara perdata sebesar Rp 3 miliar ingin berdamai. Namun perdamaian itu dilakukan di hadapan majelis hakim.
Deden, anak yang menggugat ayah kandungnya dengan nilai gugatan Rp 3 miliar, buka suara. Dia meminta maaf kepada sang ayah, Koswara.
Deden, penggugat ayah kandung dengan nilai gugatan Rp 3 miliar angkat bicara. Dia mengaku siap berdamai bahkan meminta maaf kepada ayahnya, Koswara.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung. Majelis hakim yang menangani perkara pun menasehati keluarga tersebut.
Sosok Deden penggugat ayah kandung senilai Rp 3 miliar di Bandung datang ke sidang lanjutan gugatan tersebut. Seperti apa sosoknya?