detikPropertiSenin, 27 Apr 2026 17:00 WIB
Aset Tanah-Bangunan Bisa Disita Sepihak Bila Tak Bayar Utang ke Negara
Menteri Keuangan merevisi aturan soal piutang negara. Aturan ini memungkinkan penyitaan aset tanah dan bangunan untuk bayar utang.










































