
Polisi Bongkar Sindikat Pita Cukai Rokok Palsu Senilai Rp 271 Juta di Labusel
Polres Labuhanbatu Selatan membongkar sindikat pita cukai rokok palsu, mengamankan 30 kotak rokok senilai Rp 271 juta dan menangkap empat pelaku.
Polres Labuhanbatu Selatan membongkar sindikat pita cukai rokok palsu, mengamankan 30 kotak rokok senilai Rp 271 juta dan menangkap empat pelaku.
Bea Cukai Pasuruan memusnahkan 11 juta batang rokok dan pita cukai ilegal senilai lebih dari Rp 15 M. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.